Polsek Danau Sembuluh Ajak Stop Segala Bentuk Pungli

oleh -
oleh

Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Pungli adalah tindakan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, dengan memaksa pihak lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran. Kamis 15/05/2025.

Berdasarkan aturan yang ada, Pungli sering didengar oleh kita. Aturan mengatur tidak dibenarkan adanya Pungutan Liar yang tidak dengan regulasi yang tepat. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Polsek Danau Sembuluh rutin melaksanakan Patroli dengan himbauan tersebut. Melalui perantara Bhabinkamtibmas di tiap-tiap Desa Sosialisasi mengenai Saber Pungli sudah masuk beberapa tahun kebelakangan ini, tinggal bagaimana kita melihat dan mengawasi wilayah kita di Kecamatan Danau Sembuluh.(tribratanews)