Seruyannews.com

Polsek Danau Sembuluh Dukung Bea Cukai dalam Pemberantasan Rokok Ilegal di Seruyan Raya

Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Selasa 7 Oktober 2025, dalam rangka mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal, Polsek Danau Sembuluh menghadiri kegiatan sosialisasi ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di Aula Kecamatan Seruyan Raya. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Camat Seruyan Raya Nomor 810/209/X/225 tanggal 6 Oktober 2025, dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam, perwakilan Bea Cukai Sampit, Satpol PP, serta para kepala desa bersama staf.

Acara dimulai pukul 09.30 WIB dengan sambutan dari perwakilan Camat Seruyan Raya dan Kasatpol PP Kabupaten Seruyan, dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Bea Cukai Sampit serta Kepala Humas dan Pengaduan Bea Cukai Sampit. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memahami aturan cukai, membedakan antara rokok legal dan ilegal, serta potensi ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Selain edukasi terkait pajak dan bahaya konsumsi rokok, sosialisasi juga menyoroti kerugian negara yang timbul akibat peredaran produk tanpa cukai. Bea Cukai mengajak seluruh peserta, khususnya aparat desa, untuk menjadi mitra aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas perdagangan rokok ilegal di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat berkolaborasi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan tertib cukai dan mendukung pembangunan nasional.

Kapolsek Danau Sembuluh IPTU Rakhmat Effendi, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung upaya Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban ekonomi di wilayah hukum Polsek Danau Sembuluh. (tribratanews)

 

Exit mobile version