Polsek Danau Sembuluh Hadiri Sosialisasi Perda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

oleh -
oleh
Peserta sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan No 5 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berfoto bersama.

Seruyannews.com, SERUYAN RAYA – Polres Seruyan -Seruyan, 12 Juli 2023 – Polsek Danau Sembuluh turut hadir dalam sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan No 5 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Juli 2023, pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Aula Kantor Kecamatan Seruyan Raya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Camat Seruyan Raya, M. Abdi, Kapolsek Danau Sembuluh yang diwakili oleh KA Subsektor Seruyan Raya, Aipda Derby Apriles, serta Dan Pos Seruyan Raya, Serka Endartono. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Kesbang Linmas Kabupaten Seruyan, Sdr. Harta Sima, M.Pd., dan Kabid Dinas Kesbang Linmas Kabupaten Seruyan, Sdr. Simanto, SE. Turut hadir juga seluruh kepala desa, kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA sekecamatan Seruyan Raya, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan perwakilan orang tua murid.

Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan antisipasi terhadap peredaran narkotika yang semakin meluas, bahkan sampai tingkat desa. Data kasus narkotika menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, baik pengguna maupun pengedar semakin bertambah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan keluarga untuk waspada terhadap lingkungan sekitar dan menjaga agar tidak terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Danau Sembuluh, IPTU Suyoto, SH, menyampaikan pentingnya partisipasi semua pihak dalam membantu memberantas narkotika. Beliau juga mengingatkan peran orang tua dalam mengawasi kehidupan dan pergaulan anak-anak mereka, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika yang semakin merambah ke berbagai pelosok desa.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran narkotika di kecamatan Seruyan Raya. Dengan adanya kesadaran dan kerjasama dari masyarakat, diharapkan tidak ada peluang bagi bandar narkotika untuk memasuki wilayah tersebut.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan memberikan langkah-langkah konkret dalam memerangi peredaran narkotika. Dengan sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir dan tercipta lingkungan yang aman dan terbebas dari narkotika.(FH))