Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Polsek Danau Sembuluh melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kantor Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 8 Juni 2025, pukul 09.30 WIB s.d. selesai.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pungutan liar dan pentingnya menolak pungutan liar. Masyarakat juga diingatkan bahwa pelaku pungutan liar dapat dikenakan gratifikasi sesuai dengan penyalahgunaan jabatan dengan hukuman pidana.
Dengan kegiatan ini, Polsek Danau Sembuluh berharap masyarakat dapat lebih aware dan proaktif dalam menolak pungutan liar dan mendukung program Saber Pungli. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. (tribratanews)







