Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Polsek Hanau Polres Seruyan kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan berlalu lintas. Kapolsek Hanau IPDA Bima Satria Susilo, S.Tr.K. memimpin langsung kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar spesifikasi teknis dan persyaratan laik jalan di wilayah hukum Polsek Hanau, Sabtu malam (18/7/2026) mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai, diikuti oleh seluruh personel Polsek Hanau.
Kegiatan penertiban ini menyasar tiga kategori pelanggaran, yakni kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi teknis (knalpot brong), kendaraan yang mengalami perubahan bentuk dan dimensi tidak sesuai ketentuan, serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penertiban yang dilaksanakan pada malam hari ini merupakan langkah tegas Polsek Hanau dalam memastikan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kecamatan Hanau sekaligus merespons keresahan masyarakat atas gangguan suara knalpot brong yang kerap merusak ketenangan warga pada malam hari.
Kapolsek Hanau IPDA Bima Satria Susilo, S.Tr.K. menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Penertiban knalpot brong dan kendaraan tidak standar ini kami lakukan demi keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk segera mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan dan peraturan yang berlaku. Bagi yang masih melanggar, kami tidak segan untuk menindak,” tegas IPDA Bima Satria Susilo.(Humas Polres Seruyan)





