Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Hilir dan sekitarnya, Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng melalui personelnya Bripka Fitra mengajak warga agar stop membakar hutan dan lahan, Sabtu (17/6/2023) pagi.
Bripka Fitra juga mengajak agar warga menjaga hutan untuk kelestarian alam dan warisan anak cucu. Terhadap tindakan kesengajaan membakar hutan dan lahan, Bripka Fitra menegaskan terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi penjara 15 Tahun dan denda Rp 5 Miliar.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Robby Sandra Jaya, S.E., M.M. mengatakan mayoritas kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Untuk itu pihaknya menerjunkan personel untuk gencar melakukan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan.
“Imbauan dan larangan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apalagi terdapat kebiasaan masyarakat berladang berpindah-pindah dan cara yang mudah serta efisien untuk membuka lahan baru adalah dengan membakar lahan. Kami tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (FH)





