Polsek Seruyan Hilir Patroli Penertiban Kawasan Hutan

oleh -
oleh

Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Polsek Seruyan Hilir menggelar patroli di wilayah PKH PT. RHS (Rimba Harapan Sakti) 2 Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kamis (30/10/2025).

Kapolsek Seruyan Hilir Iptu Pramoni menjelaskan, “Patroli adalah salah satu tindakan pencegahan untuk antisipasi tindak kriminal dan untuk patroli di wilayah hutan kami bersinergi bersama Anggota Polri dari Ditsamapta Polda Kalteng yang melaksanakan Pengamanan dan Pihak Perusahaan serta Security ,” kata Kapolsek Iptu Pramono,

Menurut dia, Patroli oleh Polsek di kawasan hutan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana seperti penebangan liar, pembakaran hutan, dan perambahan kawasan hutan yang telah di segel Oleh Satgas PKH.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. ”Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Lahan ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH).

“Untuk itulah perlu kita jaga dan kita lestarikan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Seruyan khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Seruyan Hilir,” tandas Kapolsek.

“Dengan sinergi bersama Kegiatan ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan. (tribratanews)