Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng- Aparat kepolisian dari Polsubsektor Seruyan Hilir Timur rutin memberikan sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat agar mengetahui apa arti larangan pungli (pungutan liar) yaitu larangan melakukan pungutan atau biaya tak resmi dari perangkat desa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini bertujuan agar masyarakat semakin puas dengan pelayanan prima dari aparat pemerintah desa yang ada di Kabupaten Seruyan. Sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Untuk Kegiatan hari ini di laksanakan di desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah. Rabu (24/01/2024)
Di lokasi terpisah Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, S.I.K, melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Robby Sandrajaya, S.E.,M.M. mengatakan bahwa “Aparat kepolisian dari Polres Seruyan akan secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) dalam rangka menjalankan amanah undang-undang khususnya Perpres RI nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli. Tujuan diadakan sosialisasi tersebut untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Seruyan.”
Sedangkan Aiptu Andi Sugiyanto di lokasi kegiatan selaku Kapolsubsektor Sungai Bakau / Seruyan Hilir Timur, menyampaikan “saya harapkan setelah menerima sosialisasi tentang Saber Pungli tersebut agar kemudian perangkat desa dan masyarakat juga sosialisasikan Saber Pungli ini kepada teman maupun keluarga sehingga mereka tahu tentang masalah Pungli, jangan hanya berhenti di sini saja. Semoga akhirnya seluruh masyarakat Bumi Gawi Hatantiring juga bisa turut serta mencegah terjadinya pungutan liar dalam pelayanan kepada masyarakat.”
“Dengan adanya sosialisasi Saber Pungli ini maka perangkat desa dan masyarakat akan memahami mana perbedaan pungutan yang resmi seperti membayar pajak dan lain lain dengan pungutan yang tidak resmi. Mari kita mencegah praktek-praktek pungli, sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring ini” tutupnya (As)





