Seruyannews.com, BANGUN HARJA – Polres Seruyan Jajaran Polda Kalteng – Polsubsektor Sungai Bakau/Seruyan Hilir Timur tidak bosan-bosannya memberikan imbauan kepada warga masyarakat, tentang larangan membakar hutan dan lahan dan dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Untuk kegiatan siang ini sasarannya warga masyarakat Desa Bangun Harja Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan. Selasa (11/07/2023)
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Plh. Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Rais Mahajir, S.H. menyampaikan bahwa “Dalam kegiatan mensosialisasikan ini kami menggunakan media spanduk bertuliskan STOP membakar Hutan Dan Lahan ! Mari Jaga Hutan Kita Untuk Kelestarian Alam Dan Anak Cucu. Sanksi Pidana 15 Tahun Dan Denda 5 Milyar Rupiah Sesuai Dengan Peraturan UU RI No. 32 TH. 2009 Tentang Lingkungan Hidup, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP. Sehingga kami harapkan agar warga masyarakat Kabupaten Seruyan tidak melakukan Karhutla (Pembakaran hutan dan lahan) di Bumi Gawi Hatantiring ini.”
Kapolsubsektor Sungai Bakau Seruyan Hilir Timur Aipda Andi Sugiyanto menambahkan “Tidak seluruh warga masyarakat mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan. Sehingga kami rutin mengedukasi masyarakat tentang dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.”
“saya berharap dengan adanya kegiatan patroli dialogis dan penyampaian himbauan ini, masyarakat dapat mengetahui tentang peraturan dan perundang-undangan terkait kebaran hutan dan lahan.” pungkasnya (FH)






