Seruyannews.com

Polsubsektor Sungai Bakau Terus Berupaya Cegah Karhutla

Polsubsektor Sungai Bakau memberikan imbauan kepada warga tentang larangan membakar hutan dan lahan serta mengingatkan dampak yang ditimbulkan dari Karhutla.

Seruyannews.com, SUNGAI BAKAU – Polres Seruyan Jajaran Polda Kalteng – Walaupun hari Minggu, Polsubsektor Sungai Bakau / Seruyan Hilir Timur tidak bosan-bosannya memberikan himbuan kepada warga masyarakat, tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari Karhutla. Untuk kegiatan siang ini sasarannya adalah warga masyarakat desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan. Minggu Siang (16/07/2023)

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Plh. Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Rais Mahajir, S.H. menyampaikan bahwa “Tidak seluruh warga masyarakat mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan. Sehingga kami dari aparat kepolisian rutin mengedukasi masyarakat tentang dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan sehingga tercipta udara yang segar dan tidak berasap di Kabupaten Seruyan”.

Kapolsubsektor Sungai Bakau Seruyan Hilir Timur  Aipda Andi Sugiyanto menambahkan “Dalam kegiatan mensosialisasikan ini kami menggunakan media membentangkan spanduk yang bertuliskan STOP membakar Hutan Dan Lahan ! Mari  Jaga Hutan Kita Untuk Kelestarian Alam Dan Anak Cucu. Sanksi Pidana 15 Tahun Dan Denda 5 Milyar Rupiah Sesuai Dengan Peraturan UU RI No. 32 TH. 2009 Tentang Lingkungan Hidup, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,  UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.”

“Kami dari aparat kepolisian berharap dengan adanya kegiatan patroli dialogis dan penyampaian himbauan ini, masyarakat dapat mengetahui tentang peraturan dan perundang-undangan terkait kebaran hutan dan lahan. Sehingga kami harapkan agar warga masyarakat tidak melakukan Karhutla (Pembakaran hutan dan lahan) di Bumi Gawi Hatantiring ini.” pungkasnya (FH)

 

 

Exit mobile version