Rapat Paripurna DPRD Diskors 15 Menit Lantaran Bupati Maupun Wakil Bupati Berhalangan Hadir

oleh -
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo

 SERUYANNEWS.COM –  Rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2020-2021 DPRD Kabupaten Seruyan yang digelar di Kuala Pembuang, Kamis 27 Mei 2021, terpaksa diskors selama kurang lebih 15 menit.

Agenda rapat paripurna tersebut yaitu penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan kepala daerah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023.

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo yang memimpin rapat paripurna menghentikan untuk sementara waktu rapat itu lantaran tidak hadirnya kepala daerah ataupun wakil kepala daerah, tapi hanya dihadiri sekretaris daerah (Sekda).

Zuli Eko mengungkapkan, informasi yang diterima pihaknya dari Sekda bahwa saat itu Bupati Seruyan masih dalam tahap pemulihan kondisi kesehatannya karena sakit. Sedangkan Wakil Bupati juga sedang kurang enak badan, sehingga tidak bisa hadir.

Ketua DPRD menyayangkan hal itu, mengingat agenda rapat paripurna tersebut dinilai sangat penting bagi pembangunan Kabupaten Seruyan di masa akan dating. Sehingga semestinya bisa dihadiri langsung kepala daerah atau setidaknya oleh wakil kepala daerah.

“Karena agenda rapat paripurna ini adalah penandatanganan nota kesepakatan bersama. Meskipun tidak ada dalam tata tertib, tapi alangkah baiknya kalau bisa dihadiri kepala daerah atau minimal wakil kepala daerah. Apalagi rapat paripurna ini dilaksanakan melalui video conference,” ungkap Zuli Eko.

Untuk itu Ketua DPRD mengingatkan Sekda agar bisa lebih baik lagi menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Zuli Eko menambahkan, rapat paripurna tersebut juga telah diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Sehingga Sekda semestinya bisa mengkoordinasikannya.

Setelah diskors selama 15 menit, rapat paripurna akhirnya dilanjutkan dengan beberapa cacatan dan saran yang diberikan DPRD Seruyan. (jrd/*)