Rapat Pembahasan SOTK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan: Penyesuaian Kewenangan dan Sinkronisasi Program

oleh -
oleh

SERUYANNEWS.COM, Kuala Pembuang – Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, H. Sugian Noor, S.Pt., S.E., S.H., M.P., CLA memimpin rapat pembahasan terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang dilaksanakan dalam rangka evaluasi dan penyesuaian kewenangan organisasi sesuai dinamika perkembangan wilayah. Selasa 29/4/2025.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa saat ini wilayah-wilayah transmigrasi di Kabupaten Seruyan telah berubah status menjadi desa definitif. Dengan perubahan tersebut, kewenangan pengelolaan dan pembinaan wilayah transmigrasi tidak lagi berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

H. Sugian Noor menekankan pentingnya melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, khususnya dalam konteks Kabinet Merah Putih, guna menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Sinkronisasi ini menjadi krusial agar program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Seruyan dapat berjalan searah dan saling mendukung.

“Perubahan status wilayah ini harus segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian struktur dan program kerja di tingkat daerah. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan yang bisa menghambat efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sugian Noor dalam rapat.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam proses restrukturisasi dan harmonisasi kebijakan lintas sektor, demi mendukung tata kelola pemerintahan yang efisien dan responsif terhadap perubahan kondisi sosial wilayah. (protokol seruyan)