Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan – Resmob Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil gagalkan aksi pencurian 1 (satu) buah mobil yang dilakukan oleh sdr.J beberapa hari yang lalu. Jumat (06/10/2023)
Kejadian ini bermula pada saat pelapor di hubungi oleh Sdr.J untuk menawarkan muat buah kelapa sawit yang ada di Desa Batu Agung Kec Seruyan Tengah, kemudian pelapor dari rumahnya yang beralamatkan di Desa Sungai Pakit, Kec Pangkalan Banteng, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah, menuju ke barak kediaman Sdr.J, setelah sampai Sdr.J menawari pelapor untuk memanen Buah Kelapa Sawit di Perkebunan Kelapa Sawit Sinarmas dan pelapor menjawab “tidak mau ikut panen” di Perkebunan Kelapa Sawit Sinarmas tersebut, saat pelapor beristirahat dirumahSdr.J dan menaruh kunci Mobil di atas tas milik pelapor, dan setelah pelapor bangun kunci dan mobil milik pelapor sudah tidak ada.
Selanjutnya pelapor menunggu di barak Sdr.J selama 3 (Tiga) hari, kemudian pelapor menanyakan kepada istri Sdr.J tentang keberadan mobil pelapor yang dipinjam oleh suami nya dan di jawab oleh istri Sdr.J tidak mengetahui keberadan suaminya dan selanjutnya pelapor pulang kerumahnya sendiri , sampai hari ke-6 ini mobil milik pelapor tersebut tidak di kembalikan oleh Sdr.J, atas kejadian tersebut kerugian yang dialami pelapor terhitung Rp. 92.750.000,- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan atas kejadian tersebut juga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut unit Resmob Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapat dari masyrakat diketahui bahwa keberadaan sdr.J beserta 1 (unit) unit mobil yang dicuri berada di Kel. Air Dekakah Kec.Manismata Kab.Ketapang Prov Kalimantan Barat, setelah mengetahui posisi pelaku dan barang bukti unit Resmob langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Manismata untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolres seruyan untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Seruyan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku.
“Untuk saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Seruyan, kemudian kami akan lakukan proses penyidikan secara mendalam agar kasus ini dapat selesai dengan cepat, dan untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.” ungkapnya. (FH)
