Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial F (48 tahun) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Selasa (3/11/2026) sekitar jam 21.30 wib. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 17 paket diduga sabu dengan berat bruto 21,72 gram. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M.
Terduga pelaku diamankan di Jalan Poros Tanjung Hara–Tanjung Paring, RT.002 RW.001, setelah petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Rush hitam yang terparkir di belakang sebuah rumah. Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan atas informasi warga yang menyebut kawasan tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak peredaran narkotika.
“Kami membenarkan pengungkapan kasus ini. Polres Seruyan akan terus menindak tegas setiap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, karena peran serta warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” ujar AIPDA Ronny.
Menurut keterangan Kasi Humas, petugas mendatangi mobil tersebut dan meminta pengemudinya turun. Penggeledahan dilakukan setelah petugas memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas, disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga. Pemeriksaan badan tidak membuahkan temuan. Namun saat kendaraan digeledah, terduga pelaku diminta mengambil barang yang disembunyikannya, dan ia mengeluarkan sebuah wadah berlapis lakban cokelat dari area dekat tuas rem tangan. Di dalamnya terdapat 6 paket diduga sabu.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah terduga pelaku. Di sana petugas menemukan 11 paket diduga sabu lainnya, terdiri dari 3 paket di dalam tas selempang hitam dan 8 paket kecil di dalam kotak transparan. Selain narkotika, petugas menyita uang tunai Rp3.300.000,- yang tersimpan di lemari pakaian dan diduga hasil penjualan narkotika, serta timbangan digital, sejumlah sendok sabu, plastik klip kosong, dan dua unit handphone. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik terduga pelaku.
Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Humas Polres Seruyan)







