Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melalui Sat Intelkam Polres Seruyan dengan produknya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan. Sat Intelkam Polres Seruyan memberikan pelayanan secara humanis dan transparan dalam pembuatan SKCK. Senin (27/03/2023).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K., melalui Kasat Intelkam Polres Seruyan IPTU R. Rachmad Abd R. menjelaskan bahwa berupaya dalam meningkatkan Pelayanan Pembuatan SKCK kepada masyarakat Kota Kuala Pembuang yang akan melamar Pekerjaan.
Tidak hanya sebagai bentuk peningkatan kepada masyarakat dibidang pelayanan, namun pelayanan yang diberikan guna mendukung bahwa semboyan Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat terus ditingkatkan sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dengan penuh dedikasi, ramah dan senyum namun tetap meningkatkan kecepatan, seperti Pelayanan SKCK.
Sehingga secara transparan dijelaskan secara mendetail bagaimana persyaratan pengurusan SKCK di Polres Seruyan mulai dari waktu yang dibutuhkan pemohon dalam pembuatan SKCK hingga tahapannya dan semuanya sudah sesuai peraturan pemerintah No.60 tahun 2016. (FH)


