Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Satuan Tugas Preemtif Ops Bina Karuna Telabang Polres Seruyan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2023 pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan ini, personil yang terlibat adalah Aipda Andi Sugianto dan Bripka Rahmat Subagiyo. Mereka bertugas untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar turut serta dalam upaya pencegahan bencana Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan tentang larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng. Mereka diberitahu mengenai sanksi-sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dalam penyuluhan ini, masyarakat juga diberikan informasi tentang pentingnya melaporkan jika mengetahui atau melihat adanya tindakan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat dihimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna menghindari terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.
Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H, melalui Iptu Eko Muji Hartono, Kasat Binmas Polres Seruyan, mengungkapkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah bencana Karhutla. Beliau menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari pembakaran hutan dan lahan.
Polres Seruyan berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan edukatif dalam rangka menjaga kelestarian hutan serta melindungi lingkungan. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat mencegah terjadinya bencana Karhutla di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan lestari.





