Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan melaksanakan kegiatan patroli dialogis kepada masyarakat dan pemilik bengkel sepeda motor di wilayah Kabupaten Seruyan, Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif.
Patroli dialogis dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan S. Parman, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Seruyan melakukan pemantauan arus lalu lintas, pengawasan terhadap potensi pelanggaran, serta pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Selain itu, personel juga memberikan imbauan secara langsung kepada pengguna jalan serta pemilik bengkel sepeda motor terkait larangan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polres Seruyan IPTU Subronto, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa patroli dialogis ini merupakan upaya preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan potensi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Melalui patroli dialogis ini, kami mengajak masyarakat dan pemilik bengkel untuk bersama-sama mendukung tertib berlalu lintas, khususnya dengan tidak menggunakan maupun memasang knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar IPTU Subronto.
Hasil dari kegiatan patroli dialogis tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. Selama pelaksanaan kegiatan, tidak ditemukan kejadian kecelakaan lalu lintas yang menonjol, dan situasi secara umum terpantau aman serta kondusif.
Satlantas Polres Seruyan akan terus melaksanakan patroli rutin serta meningkatkan kegiatan edukasi dan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, disertai penindakan sesuai prosedur terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (tribratanews)






