Seruyannews.com

Satreskrim Polres Seruyan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Curat ke Kejaksaan Negeri

Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng melaksanakan giat Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan, Senin (23/10/2023) Siang.

Satreskrim Polres Seruyan yang dipimpin oleh Kanit I Jatanras Aiptu Harjito, S.H. melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Seruyan setelah mendapat surat tembusan dari Kajari Kabupaten Seruyan yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21), kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan, tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit untuk menunggu proses persidangan.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan dengan diadakannya giat tahap II ini, maka proses penyelesaian perkara naik dari tahap Penyidikan menjadi Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dimana tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan.

“Dengan terlaksananya proses Tahap II ini, maka tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan, dan tinggal menungu proses selanjutnya yaitu proses persidangan” lanjutnya. (FH)

Exit mobile version