Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Satresnarkoba Polres Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025. Pemusnahan ini dipimpin oleh Kaur Binopsnal Sat Resnarkoba Polres Seruyan, IPDA Dwi Priyono, S.H., dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Arditya Bima Yogha, S.H., M.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Fahmi. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus tindak pidana Narkotika yang berbeda.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 19 paket plastik klip yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat total netto 10,1 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan Shabu dari plastik pembungkusnya, kemudian mencampurnya dengan cairan pembersih lantai dan air, lalu membuangnya ke dalam lubang yang telah disiapkan dan menimbunnya dengan tanah.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Seruyan dan Kejaksaan Negeri Seruyan dalam menangani kasus tindak pidana Narkotika di Kabupaten Seruyan. Kasatresnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghilangkan peredaran Narkotika di masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana Narkotika.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Narkotika dan mengurangi peredaran Narkotika di Kabupaten Seruyan. Polres Seruyan akan terus berupaya untuk menangani kasus tindak pidana Narkotika dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Seruyan. (tribratanews)







