Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Satresnarkoba Polres Seruyan melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Selasa (4/2/2025). Dua tersangka yang diserahkan adalah Seftian Amir dan Joko Ariwibowo, yang masing-masing terjerat kasus berdasarkan laporan polisi LP/A/28/XI/2024 dan LP/A/31/XII/2024.
Proses penyerahan berlangsung di Kejari Seruyan dan diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Ardiya Bima Yogha, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum Tini Karmila Sitepu, S.H.. Selanjutnya, kedua tersangka dikawal oleh personel Satresnarkoba Polres Seruyan menuju Lapas Kelas IIB Sampit dalam kondisi aman dan terkendali.
Kapolres Seruyan melalui Kasatres Narkoba IPTU Dwi Triyanto, S.I.P., M.A.P. menegaskan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan kondusif. Kegiatan berakhir pada pukul 18.30 WIB tanpa kendala berarti. (tribratanews)






