Seruyannews.com, POLRES SERUYAN -Polres Seruyan melalui Seksi Hukum dan Sat Reskrim melaksanakan kegiatan gelar perkara terkait dengan pelaksanaan Restoratif dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Command Center Sat Reskrim Polres Seruyan dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plt. KBO Sat Reskrim, PS. Kaurminto Sat Reskrim, dan pihak pelaku serta korban.
Gelar perkara ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif. Hasil gelar menunjukkan bahwa semua peserta sepakat terhadap perkara ini untuk dilaksanakan Restoratif dengan dasar pertimbangan bahwa telah memenuhi syarat materil dan formil.
Dalam hasil gelar, disebutkan bahwa pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku telah dipenuhi dengan dibuktikan adanya surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban. Kegiatan gelar perkara berjalan dengan tertib dan lancar, dan penyidik/penyidik pembantu diminta untuk melengkapi administrasi pendukung lainnya terkait pelaksanaan Restorative Justice (RJ).
Dengan adanya kegiatan gelar perkara ini, Polres Seruyan menunjukkan komitmennya dalam menangani tindak pidana dengan pendekatan Restoratif yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan perdamaian antara pihak korban dan pelaku. Pelaksanaan Restoratif ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penyelesaian masalah secara damai. (tribratanews)





