Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Jika sebelumnya (https://www.seruyannews.com/diduga-selewengkan-dana-desa-ini-kata-pj-kades-tanjung-rangas/ ) sempat menyangkal meminjam dana Anggaran Dana Desa (ADD), Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Aliansyah, akhirnya mengakui meminjamnya untuk keperluan pribadi dengan nominal Rp150 juta.
Menurut sumber seruyannews.com yang meminta namanya dirahasiakan, peminjaman uang yang bersumber dari ADD tersebut sekitar pertengahan tahun 2022. Saat itu Pj Kades Aliansyah meminta staf desa agar mengeluarkan uang sebesar Rp150 juta untuk keperluan pribadi.
Namun, anehnya setelah beberapa bulan kemudian. Pinjaman tak kunjung dikembalikan Aliansyah yang akhirnya persoalan pinjam-meminjam uang ADD tersebut sampai ke meja Bupati Seruyan.
Sumber itu memastikan, sepengetahuannya, Pj Kades baru membayar sekitar Rp30 juta, tersisa Rp120 juta yang sampai saat ini belum jelas pelunasannya.
Ada juga bukti lain berupa pernyataan pada selembar kertas jika Pj Kades Tanjung Rangas akan melunasi sisanya. Penyataan itu tertanggal 1 November 2022.
“Saya ada buktinya, setahu saya sampai sekarang (April 2023) belum lunas,” kata sumber tersebut.
Lebih lanjut sumber itu menguraikan, jika memang telah dibayarkan, kapan waktunya? dan jika dibayarkan tahun 2023 ini, kuat dugaan Spj tahun 2022 difiktif—kan.
“Kami berharap inspektorat ataupun kejaksaan, kepolisian menelisik dugaan penyalahgunaan ADD ini, jangan sampai ADD dipakai semaunya saja,” tegasnya.
Sebaliknya, pernyataan berbeda disampaikan Pj Kades Tanjung Rangas, Aliansyah, dikonfirmasi Sabtu, 29 April 2023 mengatakan, persoalan pinjaman tersebut telah selesai.
“Itu sudah lama dan sudah lunas. Maka yang di Bupati (Dipanggil Bupati Seruyan Yulhaidir) kemarin itu kan,” ujarnya.
Aliansyah mengakui memang meminjam ADD Rp150 juta untuk keperluan pribadi.
Aliansyah menambahkan, peminjaman tersebut terjadi sekitar pertengahan tahun 2022 atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan MTQ di Kecamatan Hanau.
“Iya, kemarin itu memang saya pinjam, sebentar saja, hanya beberapa hari saja, Tidak untuk mendesak,” katanya.
Ketika ditanyakan, apakah boleh menggunakan atau meminjam dana desa untuk keperluan pribadi? Aliansyah mengakui jika meminjam ADD untuk keperluan pribadi tidak boleh.
” Kada (Tidak) boleh sebenarnya, memang kada dibolehkan,” tutupnya. (FH)



