Sempat Resahkan Warga, Dua Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Hanau

oleh -
oleh

Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Berbekal dari rekaman CCTV dan keterangan dari korban dan saksi-saksi, unit gabungan Polsek Hanau terdiri dari Unit Reskrim, Unit Intelkam serta Jatanras Polres Seruyan berhasil membekuk pelaku pencurian di rumah salah satu warga Desa Tanjung Hara Kec. Danau Seluluk Kab. Seruyan Prop. Kalteng, Senin (29/01/2024)

Diungkapkan oleh Kapolsek Hanau Ipda Adel M. Gabriel. H., S. Tr. K. menyatakan “Kasus ini berawal dari adanya laporan korban berinisial M yang beralamat di Jl. Lintas Sampit – P. Bun Ds. Pembuang Hulu I Kec. Hanau Kab. Seruyan yang melaporkan telah terjadi pencurian dirumahnya pada tanggal 29 Desember 2023 yang lalu yg mana pelaku berhasil terekam CCTV milik korban” ungkapnya.

Lanjutnya, dari laporan korban tersebut kami segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP, selanjutnya berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian.

Setelah berhasil teridentifikasi, anggota langsung melakukan pencarian yang diduga pelaku, dan benar saja pada hari Jumat 26 Januari 2024 kami mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Tanjung Hara Kec. Hanau Seluluk Kab. Seruyan, dan tanpa perlawananan pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial HC (33) mengakui perbuatannya melakukan pencurian dirumah korban kemudian masuk mengambil barang berupa Dompet yang berisikan Uang Tunai Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) serta Handphone (Hp) Merk Samsung, Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Hanau.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan diunit Reskrim Polsek Hanau untuk mengetahui apakah pelaku juga melakukan ditempat lain, dan barang bukti yang dapat kami amankan dari tangan pelaku yg hendak dibuang yaitu 1 Lembar Kaosdan 1 Lembar Celana Levis yg digunakaan saat melakukan pencurian.

Kapolsek Hanau Ipda Adel M. Gabriel. H., S. Tr. K., juga mengatakan, sebelumnya pada tanggal 13 Januari 2024 lalu Polsek Hanau berhasil mengamankan pemuda berinisial Y yg merupakan pelaku Pencurian HP, Pelaku Y diamankan dirumahnya yang berada di Dukuh Tambunan Ds. Tanjung Hanau Kec. Hanau Kab. Seruyan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Buah HP merek OPPO A12 warna Hitam, 1 (satu) Buah HP merek OPPO A3s warna Merah dan 1(satu) Buah HP merek SAMSUNG GALAXY A03 Core warna Hitam.

Seluruh Handphone tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yg dilakukan Sdr. Y dilakukan di Perumahan Staf Estate 2 N26 Desa Parang Batang Kec. Hanau Kab. Seruyan Prop. Kalteng, Jumat 12 Januari 2024 lalu, Tandasnya

Sebagai informasi tambahan, Kapolsek Hanau Ipda Adel M. Gabriel. H., S. Tr. K. mengatakan bahwasanya kedua pelaku tersebut merupakan Residivis yang mana pelaku berinisial HC baru saja bebas pada 14 Januari 2024 lalu atas kasus yg sama sedangkan si Y alias I pernah dipidana namun dibebaskan/ditanggugkan penahanannya karena adanya Restorative Justice (RJ) antara keluarga pelaku dengan korban pd tahun 2023 lalu. Ungkap Ipda Adel Muhammad.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara” tutup Ipda Adel. (tribratanews)