Seruyannews.com

Sengketa Lahan Warga dengan Perusahaan di Batu Ampar Dimediasi, Pengecekan Lapangan Akan Dilakukan

Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Sengketa kepemilikan lahan antara warga atas nama Benny Pernata dan pihak PT. MKA Kebun Nahiyang Estate akhirnya difasilitasi mediasi oleh pihak kecamatan pada Senin, 5 Mei 2025 di Kantor Camat Batu Ampar, Kabupaten Seruyan. Pertemuan ini dihadiri kedua belah pihak serta aparat keamanan, termasuk Polsek Seruyan Tengah, guna mencari titik temu terkait klaim lahan seluas ±23 hektare yang disengketakan.

Dalam mediasi, Benny Pernata mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik bersama antara almarhum Pak Badal dan Yulhaidir, dengan dasar surat keterangan tanah batas wilayah yang sah. Ia juga menyampaikan bahwa pernah terjadi ganti rugi untuk akses jalan dan lahan telah diukur secara resmi bersama pihak perusahaan. Di sisi lain, PT. MKA menyatakan bahwa klaim tersebut baru muncul pada 2024, dan sebelumnya lahan telah diganti rugi kepada enam warga lain, berdasarkan data dan pengecekan lapangan bersama pemerintah desa.

Kedua pihak sepakat bahwa perlu dilakukan pengecekan ulang di lapangan guna memastikan objek sengketa. Hingga penyelesaian tercapai, disepakati agar tidak ada aktivitas di atas lahan tersebut. Proses verifikasi lapangan akan dijadwalkan kemudian, sesuai kesiapan pihak pengklaim. Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman dan tertib.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik agraria secara damai dan berkeadilan, serta menghindari potensi gesekan di masyarakat. Semua pihak diminta menghormati hasil mediasi dan menahan diri hingga pengecekan lapangan dilakukan. (tribratanews)

 

 

Exit mobile version