SERUYANNEWS – Seruyan patut berbangga karena merupakan kabupaten pertama dari 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang pertama menyampaikan dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalteng dengan opini WTP.
Tekait hal tersebut, anggota DPRD Seruyan dari Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa (Kedesa) Arahman menyatakan fraksinya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dari semua pihak pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Seruyan dalam hal membuat dan menyusun laporan keuangan pemerintah daerah. Sehingga pada tahun 2021 ini Kabupaten Seruyan mendapat predikat WTP.
“Predikat WTP yang diperoleh tersebut merupakan bukti bahwa laporan keuangan Kabupaten Seruyan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ujarnya, Jum’at 4 Juni 2021.
Hal tersebut, lanjut Arahman, juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas pengendalian internal di lingkungan Kabupaten Seruyan berjalan sesuai ketentuan. “Walaupun masih terdapat beberapa catatan hasil pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti,”” ujarnya.
Dia menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 ayat (1) dan (2).
Disebutkannya, ayat tersebut berbunyi kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. (jrd/*)







