Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai terus dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka “Gempur Rokok Ilegal” Kabupaten Seruyan Tahun 2026 yang digelar di Aula Kecamatan Seruyan Tengah, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut menghadirkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro, perwakilan Satpol PP Kabupaten Seruyan Muhammad Hairudin, S.Pd., M.M., perwakilan Kecamatan Seruyan Tengah Maulina Hardianti, SKM., perwakilan Polsek Seruyan Tengah Bripda Akhmad Danang Pramudia selaku Bhabinkamtibmas Desa Ayawan, perwakilan Koramil Seruyan Tengah Sertu Gistius, serta para lurah, kepala desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Seruyan Tengah.
Selain unsur pemerintahan dan aparat keamanan, kegiatan tersebut juga diikuti para pelaku usaha atau pemilik warung yang berada di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah.
Sosialisasi menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai, termasuk pentingnya mengetahui ciri-ciri produk rokok yang memenuhi ketentuan serta tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Perwakilan Polsek Seruyan Tengah Bripda Akhmad Danang Pramudia menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi bersama instansi terkait dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mendukung upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.
“Kami mendukung kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan cukai, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih teliti dalam memilih dan menjual produk tembakau serta ikut mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Seruyan Tengah,” ujar Bripda Akhmad Danang Pramudia.
Melalui kegiatan tersebut, sinergi antara Bea Cukai, Polri, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta pelaku usaha terus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting agar upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.(Humas Polres Seruyan)





