Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seruyan melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), pada Jumat (23/5) sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di ruang SPKT Polres Seruyan.
Pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam), serta memastikan tidak ada pungutan liar dalam proses administrasi. Petugas juga memberikan sosialisasi mengenai mekanisme penerbitan SKTLK dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dari masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif dan lancar. SPKT Polres Seruyan berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan dan berinovasi guna mempermudah masyarakat dalam membuat laporan ke kepolisian. (tribratanews)





