Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, SPKT Polres Seruyan terus menunjukkan komitmennya dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Kamis, 12 Juni 2025, sejak pukul 08.00 WIB, petugas SPKT melayani berbagai keperluan masyarakat, mulai dari penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), pembuatan Laporan Polisi (LP), hingga laporan-laporan lainnya yang masuk. Pelayanan dilakukan di ruang SPKT Polres Seruyan dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) sebagai bentuk pelayanan humanis.
Selain memastikan kelengkapan dokumen warga, petugas juga aktif memberikan edukasi tentang alur dan prosedur pengajuan laporan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya. SPKT Polres Seruyan juga memastikan tidak adanya pungutan liar dalam setiap bentuk pelayanan, sebagai wujud transparansi dan integritas institusi kepolisian kepada masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri pun semakin meningkat berkat pelayanan yang cepat, ramah, dan bebas biaya.
Menariknya, SPKT Polres Seruyan kini tengah berinovasi dengan menerapkan sistem barcode untuk nomor antrian. Inovasi ini ditujukan agar proses pelaporan menjadi lebih efisien dan terorganisir, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus menunggu terlalu lama. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan yang modern, cepat, dan berintegritas kepada seluruh lapisan masyarakat.(tribratanews)







