Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seruyan melaksanakan kegiatan rutin pelayanan kepada masyarakat bertempat di Ruang SPKT Polres Seruyan. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai dan mencakup pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Laporan Polisi (LP), serta menerima berbagai laporan masyarakat lainnya. Seluruh pelayanan diberikan dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, personel SPKT secara aktif memeriksa kelengkapan berkas permohonan, memberikan penjelasan terkait prosedur, serta memastikan tidak adanya praktik pungutan liar selama proses pelayanan berlangsung. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali. Pelayanan yang optimal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya di lingkungan Polres Seruyan.
Sebagai bentuk inovasi dan peningkatan kualitas layanan, SPKT Polres Seruyan kini mulai menerapkan sistem barcode untuk nomor antrean. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan pengalaman yang lebih efisien dan transparan dalam pelaporan ke pihak Kepolisian. Kegiatan pelayanan prima ini akan terus dilaksanakan secara konsisten setiap hari sebagai komitmen Polres Seruyan dalam membangun kepercayaan publik. (tribratanews)





