Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Memberikan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Kanit Samapta Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan Bripka Fitra P Darma buatkan masyarakat Kecamatan Seruyan Hilir surat keterangan kehilangan barang atau surat surat penting, Jumat (10/03/2023).
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang menjadi kegiatan rutin personil Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan.
”Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Bripka Fitra P Darma Selaku Kanit Samapta Polsek Seruyan Hilir.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Hilir, IPDA. Robby Sandrajaya, S.E, M.M. menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian (SPKT) Polsek Seruyan Hilir ” ungkapnya.
Adapun persyaratan kelengkapan berkas mood pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait. (FH)
