Tata Cara Pemilihan Pimpinan BPD yang Sering Jadi Polemik Perlu Diluruskan

oleh -
Anggota DPRD Seruyan Arahman

SERUYANNEWS.COM – Tata cara pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sering menjadi polemik selama ini hendaknya bisa diluruskan. Hal ini dikatakan anggota DPRD Seruyan Arahman.

Dia mengingatkan, pemilihan atau pengisian anggota BPD maupun pemilihan pimpinan BPD harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Dalam melaksanakan pemilihan BPD hendaknya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya, Sabtu 12 Juni 2021.

Arahman menyebutkan, saat ini yang jadi pedoman pemilihan BPD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

“Adapun untuk pemilihan pimpinan BPD, sesuai dengan Pasal 29 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 bahwa pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD, serta dipilih paling lambat tiga hari setelah pengambilan sumpah,” jelasnya.

Karena itu, menurut Arahman, apabila belum diambil sumpah, tapi sudah melaksanakan pemilihan pimpinan BPD, maka itu adalah hal yang keliru.

Apabila belum pelantikan, jelasnya, maka belum resmi sebagai anggota BPD. Tapi masih sebagai calon anggota BPD terpilih.

Untuk itu, Arahman mengharapkan pemerintah desa, kecamatan maupun Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan bisa menyosialisasikan aturan pemilihan anggota maupun pimpinan BPD tersebut. (jrd/*)