Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan mengadakan press release kasus tindak pidana pencabulan oknum guru terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan, tepatnya di salah satu sekolah (ruang kelas 6) yang berada di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
Press Release tersebut digelar Rabu (14/06/23) siang di depan lobby Polres Seruyan. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Hendri, S.E., Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Meldawati, S.H.
Kapolres Seruyan menegaskan, tidak ada kata damai untuk kasus ini. Karena pihaknya juga memikirkan kesehatan mental korban dan memberikan efek jera kepada siapa pun yang ingin melakukan pencabulan.
“Saya tegaskan sekali lagi tidak ada kata restoratif justice atau damai kepada siapa pun pelaku tindak pidana pencabulan. Apalagi terhadap anak dibawah umur. Boleh saja damai antara pihak korban dan pelaku, namun untuk proses hukum tetap berlanjut. Ini untuk memberikan pesan kepada siapa pun yang akan melakukan pencabulan, khususnya terhadap korban anak di bawah umur,” ungakp Kapolres. (FH)







