Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FE (29), di Kuala Pembuang, Sabtu (28/10/2023) pagi.
Pemuda ini diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan karena telah melakukan aksi penipuan dengan menyamar sebagai orang lain dan meminjam uang kepada korbannya.
Kejadian bermula pada 14 September 2023 dimana korban menerima pesan singkat whatsapp (WA) dari pelaku yang menyamar sebagai “Hasan” kenalan korban. Pelaku berhutang pulsa kepada korban, dan langsung dibayarkan lunas.
Kemudian pada rentang waktu dari 28 September sampai dengan 2 Oktober 2023 pelaku berhutang pulsa kembali, tapi tidak dibayarkan.
Selanjutnya pada 7 Oktober 2023 pelaku meminjam uang kepada korban dengan cara ditransfer atas nama DR untuk menggenapkan utang pelaku.
Namun setelah itu dari tanggal 8 sampai dengan 25 Oktober 2023 korban tidak ada lagi berhubungan melalui pesan singkat atau menerima WA dari pelaku.
Sehingga pada 25 Oktober 2023 sekitar jam 12.44 Wib korban mendatangi rumah seseorang yang bernama Hasan. Namun Hasan yang didatangi korban itu ternyata bukan seseorang bernama Hasan yang dimaksud, dan mengaku tidak tahu menahu masalah meminjam uang ataupun utang pulsa. Dia juga mengaku tidak mengetahui nomor WA tersebut milik siapa.
Merasa dirugikan, lantas korban beserta Hasan yang didatangi korban itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi dari saksi DR bahwa ada seseorang pernah mengambil uang di kios Brilink milik saksi dengan nomor rekening yang dilaporkan.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Seruyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I Wayan Wiratmaja Swetha STK SIK MH mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan dan sedang dilakukan pemeriksaan.
“Untuk pelaku dan barang bukti telah berhasil kami amankan di Mapolres Seruyan,” ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pula bahwa pelaku pernah membuat laporan palsu tentang kehilangan sepeda motor. Padahal pada kenyataannya sepeda motor tersebut dijual sendiri oleh pelaku kepada orang lain. Sebab motor tersebut masih kredit, sehingga pelaku melakukan hal ini untuk menghindari tagihan kredit motor. (FH)





