Seruyannews.com

Usulan UPT Tanggul Harapan Dijadikan Desa Definitif Perlu Ditindaklanjuti

Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo

SERUYANNEWS.COM –  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo merespon usulan menjadikan Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanggul Harapan, Kecamatan Seruyan Hilir, sebagai desa definitif.

Menurut Eko, usulan itu disampaikan langsung warga setempat kepadanya saat berkunjung ke UPT Tanggul Harapan pada beberapa waktu lalu.

“Untuk itu, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan hingga Bagian Pemerintahan di Setda Seruyan perlu menindaklanjuti usulan UPT Tanggul Harapan dijadikan desa definitf tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, di Kuala Pembuang, kemarin.

Secara historis, lanjut Eko, saat ini memang hanya UPT Tanggul Harapan yang masih belum dijadikan desa definitif. Sedangkan empat desa eks transmigrasi lainnya, yang sebelumnya juga merupakan UPT, kini sudah dijadikan desa definitif.

Ketua DPRD Seruyan menjelaskan, saat ini UPT Tanggul Harapan secara administrasi masuk wilayah Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir. Padahal, jarak UPT Tanggul Harapan dengan kantor pemerintahan desa tersebut cukup jauh. Sehingga masyarakat kewalahan ketika hendak mengurus administrasi di tingkat desa.

Selain untuk memudahkan pelayanan, kata Eko, UPT Tanggul Harapan perlu dijadikan desa definitif juga agar daerah ini berkembang. Karena dengan adanya dana desa senidiri nantinya bisa memajukan wilayah setempat.

Anggota legislatif PDI Perjuangan itu mengungkapkan, hingga kini UPT Tanggul Harapan masih bergabung dengan Desa Pematang Limau. Sementara dana desa yang ada dinilai tidak maksimal ke lokasi UPT tersebut. (jrd*)

 

Exit mobile version