Kembali Beraksi, Unit PPA Polres Seruyan Berhasil Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

oleh -
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamakan seorang pemuda berinisial DY (18) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur JYP (3), Rabu (05/04/2023)

Kasus ini bermula pada hari Jumat 17 Maret 2023 pukul 16.30 wib saat pelaku bertamu ke rumah korban dan meminta izin kepada ibu korban sdri. NA (27) untuk membawa korban menemani pelaku di rumahnya. Kemudian pada pukul 17.30 wib ibu korban ingin menjemput korban di rumah pelaku, namun rumah pelaku dalam keadaan terkunci, dan dicoba ketok dari pintu depan, namun pintu rumah tidak juga dibukakan. Kemudian ibu korban berkeliling ke arah dapur dan mengetuk pintu dapur, namun juga tidak dibuka.

Merasa curiga karena mendengar suara tangisan korban, ibu korban menggedor-gedor dinding rumah pelaku dan pelaku membukakan pintu depan rumah dan korban langsung diserahkan.

Melihat kondisi korban yang merupakan anaknya menangis dalam keadaan lemas kemudian ibu korban membawa korban pulang dan memeriksa kondisi korban sambil membuka celana korban yang digunakan pada saat itu. Setelah dibuka ditemukan bercak darah yang menempel di celana korban, lalu ibu korban membawa korban ke klinik untuk diperiksa karena ada luka lecet dan bercak darah yang keluar dari lubang dubur korban.

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sidang adat, namun tidak menemukan kesepakatan antara pelaku dan ibu korban. Sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Seruyan Hulu dan ditangani oleh Unit PPA Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.IK., M.H. mengatakan, sejauh ini kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan.

“Untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sejauh ini sudah dalam proses penyidikan dan untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan. Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak. (FH)