Seruyannews, Kuala Pembuang – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengingatkan selain sarana dan prasarana pendukung yang harus dilengkapi dalam pengoperasian Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Seruyan, permasalahan regulasi pengelolaan juga harus dipersiapkan
“Apakah dikelola oleh Diskoperindag Seruyan, atau memerlukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), atau juga melalui Badan Udaha Milik Daerah (BUMD),” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Senin, 1 Mei 2023
Dijelaskan , kalaupun memang nanti pengelolaannya melalui BUMD, pemerintah daerah juga harus menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang BUMD tersebut.
“Sekarang sampai di mana sudah proses penyusunan perda BUMD ini, karena memang masih belum dibahas di DPRD,” jelasnya
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa ia sepakat jika Sentra IKM Seruyan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir bisa segera dioperasionalkan, karena hal tersebut sangat berdampak positif bagi masyarakat setempat.
“Kami sepakat agar Sentra IKM itu segera dioperasionalkan. Tinggal nanti kita mempersiapkan segala sesuatunya agar Sentra IKM tersebut dapat beroperasi secara optimal,” tukasnya. (FH)







