Seruyannews.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong transparansi dan kemudahan akses layanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya melalui website resmi humabetang.id yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengecekan sekaligus pengajuan pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS).
Website ini memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai sarana pengecekan data penerima KHBS. Masyarakat dapat memastikan apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan berdasarkan data resmi pemerintah. Kedua, sebagai sarana pengajuan pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdaftar namun memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan.
Melalui layanan daring tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor terkait untuk melakukan pengecekan awal. Cukup mengakses website resmi humabetang.id, kemudian mengikuti langkah-langkah yang tersedia pada sistem.
Dalam proses pengajuan, terdapat beberapa dokumen yang wajib diunggah sebagai bahan verifikasi, antara lain:
Foto KTP
Foto Kartu Keluarga
Foto selfie bersama KTP
Foto kondisi rumah
Dokumen yang diunggah harus jelas, sesuai, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar petugas dapat melakukan penilaian secara objektif sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan disalurkan secara adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau terhadap penipuan dan selalu mengecek melalui website resmi humabetang.id. (rel/*)





