Cegah Karhutla, Anggota Polsek Seruyan Tengah Imbau Warga Tak Bakar Lahan

oleh -
Anggota Polsek Seruyan Tengah menyampaikan imbauan kepada warga agar stop membakar hutan dan lahan.

Seruyannews.com, RANTAU PULUT – Polres Seruyan – Polsek Seruyan Tengah – Anggota Polsek Seruyan Tengah melaksanakan imbauan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng. Kamis(04/5/2023) pagi.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K.,M.H Melalui Kapolsek Seruyan tengah Ipda Bukhari Nataatmaja S.E mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir kejadian Karhutla yang dapat menimbulkan polusi udara dan merugikan banyak orang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menjelaskan, anggotanya menggunakan media brosur imbauan menjelaskan kepada warga, peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla. Kami dari Polsek Seruyan Tengah akan selalu mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya. (FH)