SERUYANNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2020.
Berkaitan dengan pembentukan Pansus tersebut, DPRD Kabupaten Seruyan menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan III di Kuala Pembuang pada Selasa 7 Juni 2021.
Agenda rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko itu adalah pembacaan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Pansus terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Seruyan TA 2020.
“Pembentukan Pansus ini untuk melakukan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 bersama pihak eksekutif, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus),” jelas Bambang Yantoko.
Dijelaskannya, Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara dan masa jabatannya terhitung mulai tanggal ditetapkan dan berakhir dengan sendirinya setelah semua tugas dinyatakan selesai oleh pimpinan DPRD Seruyan.
“Pansus yang telah dibentuk tersebut terdiri atas anggota komisi-komisi DPRD dengan memperhatikan keterwakilan fraksi-fraksi pendukung yang ada di DPRD Seruyan itu sendiri,” terangnya lagi.
Berdasarkan SK yang dibacakan pada rapat paripurna, Ketua Pansus dijabat Bejo Riyanto dari Fraksi Gerindra – Partai Amanat Nasinonal (PAN) dan Wakil Ketua dijabat Arahman dari Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa (Kedesa).
Sementara sebagai anggota yakni Muhtadin, Rudi Hartono, Argiansyah, Syamsuddin, Hary Darmawan, Masfuatun, Sukran Ma’mun, Nor Hasan, Nardi, Salidin dan M. Erwin Toha. (jrd/*))






