DPRD Seruyan dan Kemenkumham Teken MoU Penyusunan Naskah Akademik, Raperda dan JDIH

oleh -
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo (ke-3 dari kiri) saat penandatanganan MoU dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng. (FOTO IST)

SERUYANNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di Palangka Raya, Jum’at 8 Januari 2021.

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo berharap MoU ini dapat bermanfaat dan berjalan dengan baik,  serta ke depan dapat terus terjalin hubungan yang baik antara DPRD  Seruyan dan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

“MoU yang ditandatangani ini sangat penting untuk mewujudkan penyusunan produk hukum yang berkualitas. Sehingga bisa membawa Kabupaten Seruyan ke arah yang lebih baik lagi,” jelas Zuli Eko kepada wartawan, di Kuala Pembuang, Sabtu 9 Januari 2021.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Ilham Djaya menyampaikan harapan agar kegiatan tersebut dapat mengawali kerjasama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan DPRD Seruyan, dan dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaannya.

Ilham Djaya mengatakan, kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah diharapkan dapat membangun sinergi dengan pemerintah daerah, termasuk DPRD. Sehingga setiap pihak dapat saling memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan tugasnya masing-masing.

Dia mengharapkan pula, pelaksanaan kerjasama tentang penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum ini dapat mewujudkan penyusunan produk hukum yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat  di wilayah Seruyan.

“Selain itu, saya berharap kita dapat bersama-sama melanjutkan kerjasama yang baik, yang selama ini telah terbangun,” ucapnya. (jrd/*)