SERUYANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Seruyan disarankan perlu melakukan penataan kembali kawasan Bundaran II di kota Kuala Pembuang. Saran ini disampaikan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Menurut Zuli Eko, tugu Bundaran II yang ada perlu ditata kembali. Misalnya, bisa dibangunkan sebuah monumen menarik, yang nantinya bisa jadi ciri khas atau ikon kota Kuala Pembuang.
“Seperti di Sampit yang punya ikon sendiri yaitu patung ikan jelawat yang menjadikan ciri khas kota tersebut,” ujarnya, Senin 11 Januari 2021.
Menurut Zuli Eko, selama ini kawasan Bundaran II serta Jalan Gadjah Mada dan sekitarnya sering dimanfaatkan warga masyarakat sebagai tempat bersantai, spot foto maupun berolahraga.
Karena itu dia menyarankan agar kawasan Jalan Gadjah Mada perlu juga ditata lagi dengan dibangunkan fasilitas tempat bersantai warga.
Zuli Eko mengaku dirinya berkeinginan bisa mewujudkan aspirasi masyarakat selama ini yang mengharapkan adanya pembangunan tempat bersantai bagi warga serta bangunan yang menjadi ciri khas atau ikon di kota Kuala Pembuang, yang selama ini tampaknya masih belum ada.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai kawasan Bundaran II serta Jalan Gadjah Mada dan sekitarnya sangat cocok dan terbilang cukup strategis untuk dijadikan tempat bersantai warga kota Kuala Pembuang.
“Karena jalan tersebut tidak jauh dari pusat kota, dan juga masih ada ruang kosong di pinggiran jalan. Sehingga bisa dibangun fasilitas untuk bersantai warga,” ungkapnya.
Selain itu, ujar Zuli Eko, jika pembangunan tersebut dapat direalisasikan tentu akan meningkatkan perekonomian atau pendapatan masyarakat setempat. Terutama bagi para pedagang kecil yang sering berjualan di kawasan Bundaran II tersebut.
Zuli Eko berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan bisa merencanakan dan menata sedemikian rupa kawasan Bundaran II, serta merealisasikannya untuk mewujudkan aspirasi masyarakat selama ini.
Namun, katanya, yang juga penting diperhatikan adanya pembangunan fasilitas tersebut nantinya jangan sampai mengganggu arus lalu lintas di kawasan itu. (jrd/*)







