SERUYANNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Kepala Dinas Kesehatan Seruyan dr Bahrun Abbas menutup langsung rangkaian kegiatan proses reakreditasi pada UPTD Puskesmas Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
Bahrun Abbas mengatakan pelaksanaan survey ini merupakan salah satu cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas dilakukan dengan akreditasi.
Dengan implementasi standar akreditasi akan menjamin manajemen puskesmas, penyelenggaraan program kesehatan, dan pelayanan klinis telah dilakukan secara berkesinambungan.
“Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, “ katanya, Sabtu, 25 November 2023
Dijelaskan, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.
Adapun tujuan diberlakukannya akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko. (FH)





