SERUYANNEWS.COM, Kuala Pembuang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder terkait, partai politik, dan tim pemenangan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Seruyan.
Ketua KPU Seruyan melalui Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Seruyan, Ali Pandi, menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pilkada Seruyan akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi mengenai regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye, mengingat adanya perbedaan aturan antara Pemilu dan Pilkada 2024.
“Kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye sangat penting dilaksanakan guna menyamakan persepsi tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat kampanye,” ujar Ali Pandi.
Sementara itu, Komisioner KPU Seruyan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Taopik Hidayat, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi kepada tim pasangan calon dan stakeholder terkait mengenai aturan kampanye, termasuk pengelolaan dana kampanye.
“Setelah kegiatan sosialisasi ini, akan ada lagi rapat koordinasi guna membahas secara teknis berkaitan dengan kampanye, termasuk dana kampanye,” jelas Taopik Hidayat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami aturan main kampanye agar tahapan Pilkada berjalan tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(FH)







