SERUYANNEWS.COM, Kuala Pembuang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan resmi mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seruyan akan dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan tahapan pendaftaran calon berjalan lancar.
“Bagi para bakal calon yang ingin melakukan konsultasi, kami persilakan datang ke Kantor KPU Kabupaten Seruyan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas,” ujar Abdiannor saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Seruyan, Kuala Pembuang, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Abdiannor didampingi oleh Komisioner KPU Seruyan Bidang Teknis Penyelenggaraan, Yulius Setiawan, Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Tajudinnor, serta Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ali Pandi.
Abdiannor menjelaskan bahwa KPU Seruyan telah membuka Helpdesk sejak awal Agustus untuk melayani pertanyaan dan memberikan informasi terkait proses pendaftaran pasangan calon.
“Kami akan menerima pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus, dengan dua persyaratan utama, yaitu syarat pencalonan yang bisa melalui partai politik atau calon perseorangan,” jelasnya.
Namun, hingga penutupan masa pendaftaran calon perseorangan, belum ada yang mendaftar sebagai calon independen. Oleh karena itu, pendaftaran yang tersedia saat ini hanya melalui jalur partai politik.
Adapun syarat kedua, yaitu syarat calon, mencakup berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon bupati atau wakil bupati, seperti WNI yang dibuktikan dengan KTP, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak ada tunggakan pajak, berkelakuan baik, tidak sedang dipidana, dan beberapa syarat lainnya yang harus dilengkapi.
“KPU Kabupaten Seruyan mengumumkan secara terbuka melalui siaran pers ini bahwa mulai hari ini hingga tanggal 26 Agustus, KPU akan terus mengumumkan proses pendaftaran pasangan calon,” lanjut Abdiannor.
Selain itu, Abdiannor menekankan bahwa sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 26, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri wajib mengajukan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang, yang tidak dapat ditarik kembali. Ketentuan ini juga berlaku bagi anggota TNI-Polri, BUMN, serta anggota DPRD yang sudah dilantik.
“Jika pada saat penetapan pasangan calon Surat Keputusan (SK) pengunduran diri belum juga keluar, maka harus dibuktikan dengan dokumen dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut sedang dalam proses,” pungkasnya. (FH)





