SERUYANNEWS.COM – Saat melaksanakan reses pada akhir tahun 2020 lalu, anggota DPRD Kabupaten Seruyan menemui beberapa sekolah di Kecamatan Seruyan Hulu yang tenaga pengajarnya tidak ada di tempat. Sehingga dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Padahal, menurut Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko, sebelumnya Bupati Seruyan sudah mengeluarkan kebijakan yang dinilai cukup baik, dimana absensi kehadiran tenaga pendidik harus sepengetahuan kepala desa setempat.
“Namun langkah tersebut belum juga membuat tenaga pengajar disiplin dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, Rabu 20 Januari 2021.
Pasalnya, kata Bambang Yantoko, tenaga pengajar bisa saja melakukan absensi di lain hari, walaupun pada kenyataannya mereka tidak hadir ke sekolah. Karena absensi tersebut diserahkan dan diketahui kepala desa hanya saat akhir bulan saja.
Bambang Yantoko meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan di setiap kecamatan agar melakukan pengawasan terhadap tenaga pengajar.
”Kami mengimbau Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan memerintahkan UPTD Dinas Pendidikan yang ada di kecamatan, agar bisa memberikan pengawasan yang maksimal kepada tenaga pengajar,’ tegasnya.
Hal itu, katanya, demi kepentingan masyarakat setempat agar memperoleh pendidikan yang benar- benar layak dan berkualitas. (jrd/*)







