Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Polres Seruyan menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan selama berlangsungnya Operasi Antik Tahun 2023. Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto dan Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nata Atmaja, Senin, 26 Juni 2023
Operasi Antik ini dilaksanakan Polres Seruyan sejak tanggal 29 Mei hingga 22 Juni. Selama periode tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkotika dengan inisial A, S, dan N. Total barang bukti yang berhasil diamankan atau diungkap mencapai 23,69 gram narkotika golongan 1 jenis shabu.
Pelaku pertama, dengan inisial A, berhasil diamankan pada hari Selasa, 30 Mei 2023, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan. Pada saat penangkapan, polisi menyita 5 bungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal jenis shabu dengan berat kotor 1,50 gram.
Tersangka kedua, dengan inisial S, ditangkap pada hari Jumat, 9 Juni 2023, pukul 14.30 WIB di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh. Polisi berhasil menyita 21 bungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal jenis shabu dengan berat kotor 5,01 gram.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan oleh Polsek Seruyan Tengah pada tanggal 11 Juni 2023, pukul 16.45 WIB. Tersangka perempuan dengan inisial N ditangkap dengan barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal jenis shabu dengan berat kotor 17,56 gram.
Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Antik ini terkait dengan Hari Anti Narkoba Sedunia yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Disampaikan, Operasi Antik yang dilakukan oleh Polres Seruyan merupakan salah satu upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyebaran narkotika di masyarakat. (FH)


