SERUYANNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Sugian Noor, secara resmi membuka acara Sosialisasi Pemanfaatan Fasilitas Kantor Kabupaten Seruyan Tahun 2023.
Acara ini dilaksanakan di Aula BKAD Seruyan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan mengenai hak dan kewajiban terkait Barang Milik Daerah (BMD).
Sugian Noor saat membacakan sambutan Pj Bupati Seruyan menyampaikan bahwa BMD merupakan fasilitas yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban terkait BMD agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara optimal.
“Barang milik daerah sebagai fasilitas yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya,” kata Sugian Noor.
Dalam sosialisasi ini, Sugian berharap agar seluruh peserta, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di perangkat daerah masing-masing, dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan.
Kemudian mengajak para ASN untuk aktif menyampaikan hasil sosialisasi kepada rekan-rekan sejawatnya agar pemahaman terkait BMD dapat tersebar dengan luas.
Lebih lanjut, Sugian Noor menekankan bahwa segala bentuk penyalahgunaan BMD dianggap sebagai tindakan korupsi yang tidak dapat dibiarkan. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan menghindari tindakan korupsi dengan memahami tugas, hak, dan kewajiban dalam penggunaan BMD, termasuk fasilitas kantor yang telah diberikan.
“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga dan menghindari dari tindakan tersebut dengan cara memahami dalam melaksanakan tugas, serta memperhatikan hak dan kewajiban dalam penggunaan BMD termasuk fasilitas kantor yang telah diberikan,” tandasnya. (FH)





