Seruyannews.com, POLRES SERUYAN -Bertempat di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Bidkum Polda Kalteng mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang dipimpin oleh AKBP Yoyo Roswandi, S.H., M.A.P. selaku Kasubbidsunluhkum , Selasa (25/02/2025) pukul 08.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Seruyan AKBP Dr. Han’s Itta P., S.I.K., M.M., M.I.K., Wakapolres Seruyan KOMPOL Hendry, S.E., serta sejumlah PJU dan personel Polres Seruyan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait regulasi dan peraturan yang berlaku dalam kepolisian.
Dalam penyuluhan hukum kali ini, berbagai materi penting dibahas, termasuk Perkap Nomor 1 Tahun 2009 mengenai penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, serta UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP yang akan diberlakukan sepenuhnya pada 2026. Selain itu, sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum juga menjadi fokus utama dalam penyuluhan ini, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman anggota polisi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 09.41 WIB ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memperdalam wawasan para aparat kepolisian, sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Polres Seruyan dalam mematuhi peraturan dan undang-undang demi menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan fungsi kepolisian.(tribratanews)






