Pj Bupati : ASN Seruyan Harus Jadi Panutan Penyampaian SPT Tahunan

oleh -
oleh
Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor

SERUYANNEWS.COM, Kuala Pembuang –  Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor,  mengharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan bisa menjadi panutan masyarakat dalam penyampaian SPT tahunan tepat waktu

“Dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara, setiap ASN wajib melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, sebagai wujud pertanggungjawaban setiap ASN,” kata  Djainuddin Noor,  Jumat, 1 Maret 2023.

Pada kesempatan yang sama, kepada masyarakat secara umum, Djainuddin mengingatkan agar segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024.

Sedangkan untuk SPT PPh Badan, batas pelaporan adalah tanggal 30 April 2024, sambil melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Djainuddin menekankan bahwa proses penyampaian SPT tahunan saat ini semakin mudah, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menunda-nunda hingga batas akhir pelaporan.

“Lapor SPT Tahunan melalui e-filing sangat mudah dan cepat. Bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” pintanya.

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyatukan data secara terintegrasi, Djainuddin Noor juga mengajak masyarakat untuk memadankan NIK dengan NPWP paling lambat tanggal 30 Juni 2024 secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung program pemerintah yang bertujuan menciptakan satu data untuk Indonesia. (FH)