Pj Sekda  Seruyan Sampaikan  Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

oleh -
oleh
Pj Sekda  Seruyan dr Bahrun Abbas

SERUYANNEWS.COM Kuala Pembuang – Melalui Surat Edaran  Pemerintah Kabupaten Seruyan, melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)  selama bulan  Ramadan 1445 hijriah tahun 2024

Pj  Sekretaris Daerah Bahrun Abbas mengatakan, penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Provinsi Kalteng tentang  pengaturan  jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.

“Jam kerja kita menyesuaikan dengan edaran yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalteng, baik untuk perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, maupun 6 hari kerja, “ tutur  Bahrun Abbas, Selasa, 12 Maret 2024

Diuraikan, bagi Perangkat Daerah  dengan 5 hari kerja Senin – Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.30 WIB. Istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan Perangkat Daerah dengan 6 hari kerja Senin – Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 14.30 WIB. Istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

“Selama Ramadhan untuk kegiatan  olahraga dan apel di tiadakan dan akan kembali di laksanakan setelah bulan Ramadhan, “ ucapnya.

Selanjutnya, khusus untuk pelaksanaan jam kerja  di lingkungan Rumah Sakit dan UPT Kesehatan,  pemadam kebakaran  dan unit kerja  pelayanan  lainnya, dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman  pada ketentuan jumlah jam kerja efektif selama 1 minggu, yakni sebanyak 32 jam 30 menit (FH)